Laporkan Jika Biaya Sertifikat Tanah Lebih dari Rp 150 Ribu
Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agraria, dan Tata Ruang Kabupaten Garut, Jawa Barat, menargetkan pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga 61 ribu hingga akhir tahun ini.
"Kita targetkan Oktober-November 2018 selesai," ujar Kepala BPN Garut Hayu Susilo, selepas apel bersama Pemda Garut, Senin (24/8/2018).
Menurutnya, program sertfikat tanah berbiaya murah yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendapat respon positif dari masyarakat. Tak ayal jumlah peminatnya pun cukup tinggi.
"Makanya kita batasi tahun ini hingga 61 ribu, kalau bebas mengeluarkan peminatnya lebih dari itu," tegas Susilo.
Baca Juga
- Tak Perlu Gunakan Cream Mahal, Cukup Gunakan Daun Jambu Biji Untuk Menghilangkan Jerawat, Keriput dan Flek Hitam di Wajah
- Tidak Perlu Beli, Kamu Bisa Tanam Sendiri Dirumah. Ternyata Begini Triknya Tanam Buah Naga Supaya Cepat Subur dan Berbuah Lebat
- Tips Mengecilkan Pori-Pori Kulit Wajah Dengan Cara Mudah dan Alami
Dia menambahkan, dari jumlah target awal, sebagian besar sertifikat yang sudah didaftarkan warga sudah selesai. "Soal pembagiannya kami menunggu intruksi Presiden," kata dia.
Namun untuk beberapa kasus dengan tingkat kebutuhan mendesak, seperti butuh biaya pengobatan, biaya masuk sekolah, ia mengaku lembaganya telah memberikan beberapa sertifikat tanah pengajuan warga.
"Memang ada pengecualian, masa sangat butuh harus nunggu presiden," papar dia.
Hayu menyatakan, berdasarkan aturan, biaya pengajuan pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu, angka itu pun dikoordinasi pihak desa bukan lembaganya.
"Jika ada yang lebih (Rp 150 ribu), laporkan saja, aturan memang sebesar itu," ujarnya.
Saat pengukuran di lapangan, lembaganya berharap semua data yang diberikan sesuai dengan hasil pengkuran dilapangan.
"Kami juga kerjasama dengan polisi jika ada yang memanipulasi data, kan kami tidak tahu seluruhnya," kata dia.
Untuk itu, ia berharap adanya kerjasama yang baik antara warga dan aparat desa sehingga dihasilkan sertifikat tanah yang akan diterima masyarakat bisa digunakan semestinya.
"Ini soal pendataan tanah, jadi sangat penting tidak bisa dimanipulasi," kata dia mengingatkan.
Sejak pertama kali diluncurkan, program sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) langsung mendapat respon positif warga.
Tahun lalu ada sekitar 5 juta sertifikat tanah yang berhasil dibagikan pemerintah, sementara tahun ini pemerintah menargetkan pemberian sertfikat tanah hingga 7 juta sertifikat tanah secara nasional.
Rencananya, hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan 126 juta bidang tanah milik masyarakat bersertifikat secara nasional. Pemerintah berharap mampu membantu ekonomi masyarakat, dengan agunan sertifikat tanah sebagai modal usaha.
Sumber: liputan6.com
Benar nggak ini?
ReplyDeleteSoalnya di dusun saya membuatnya aja 300 ribu biaya nembus 200 ribu. JaDi jumlahnya 550 ribu. Apakah itu boleh dilaporkan? Ini buatnya lewat kadus setempat!
Kalo lebih dari 150rb lapor.......
ReplyDeleteBingung lapor nya pada siapa?.... Mohon d perjelas....
Persyaratan nya apa saja....buat bikin sertipikat tanah.....
Saya mau bikin katanya sampai 8jt kalo d bagi 3 orang harus ada 2jt lebih makanya saya belum bikin masih atas nama orang lain.
Saya bikin sertifikat tanah n d pungut biaya sampai 11jt... parah bget ini
ReplyDeletePecah sertifikat apakah jg biayanya segitu,krna sertifikat tanah sy harus dipecah JD 2 sedangkan nm sertifikat msh Ats nm oom sy??
ReplyDeleteDi tempat saya di lombok tengah Tepat nya di Desa Bakan Kecamatan Janapria, Biayanya Rp.350.000, Gimana Dong itu
ReplyDeleteDi tempat saya. Di kecamatan cibarusah kelurahan sindang mulya jangankan sertifikat untuk membuat AJB aja bisa 2-4juta klo sertifikat bisa 5-10juta untuk ukuran luas tanah 250meter.
ReplyDeleteDi kabupaten Rokan Hulu satu sertifikat 1500.000,-dan yg mendapat rata rata orang berada.lalu yg jadi pertanyaan nya kepada siapa mau dilaporkan coba berikan ling atau situs pelaporan yang mau menanggapi yg tidak pakai lama...kalau lapor ke polisi saya yakin hal itu tidak akan di tanggapi malah mereka akan minta bagi bagi sama pelaku
ReplyDeletedi desa sya 350.000
ReplyDeleteMungkin kalau di kasih link untuk melaporkan banyak yang kena paling .. ����
ReplyDeleteKalau saya dr kupang NTT saya ikut prigram sertifikat prona gratis dr presiden...yg anehnya setelah sertifukatnya jadi eh malah kami disuruh bayar 6 juta lagi katanya krn di atas tanah sdh ada bangunan jadi hrs bayar BPTHP atau ap ke saya luba... sampai skrh saya blm pergi bayR krn bigung krn yg katanya sertikat programnx presiden itukan gtatiskan ko malah setelah jDi di minta lagi hrs bayar uang 6 juta..membingungkaaaaaan??
ReplyDeleteD kelurahan tuguraja kecamatan cihideung kab.tasikmalaya..saya dikenakn 500rb..dan kwitansinya ga di tandatngan sma dcap
ReplyDeleteTangerang kota 1juta paling murah . Umumnya 2,5 juta .. piye jal ?
ReplyDeleteTangerang kota kec Cipondoh poris plawad utara 1juta minimal, bahkan ada yg sampe 2,5 juta
ReplyDeleteLapor kemane ni. Info mu ga lengkap ....
Trimakasih atas info nya,,tp kita buat laporannya kepada siapa....??????
ReplyDeleteWahhhhh bener juga ini
ReplyDeleteWkwkwkwkwkwkwk lapor ke .....
ReplyDeleteDidesa kami gak ada program sertifikat murah kalau gak punya uang 7 juta gak bisa bikin sertifikat tanah seluas 1200 m persegi
ReplyDeleteDidesa kami gak ada program sertifikat murah kalau gak punya uang 7 juta gak bisa bikin sertifikat tanah seluas 1200 m persegi
ReplyDeleteLaporlah ke polsek atau polres setempat dengan membawa data data yg menjadi barang bukti minimal 2. Setelah itu mintalah lembar laporan anda kepolisi supaya anda bisa mengecek laporan ada sudah sampai dimana
ReplyDeleteBiar ada bukuti.ketika membayar minta kwitansi yg menunjukan besarnya membayar dan d ttd pihk terkait yg ngurusi
ReplyDeletelapor nya kmana pakkk.....tlong d arahkan dengan baik....kami blom mengerti jalur y👃
ReplyDeleteDi desa saya tegalsari sumbergondo kota batu kena biaya 2.100.000 persetifikat yg ikut program pak jokowi
ReplyDeleteTanah saya baru akte mau mengajukan untuk sertifikat gmn caranya tolong bantu pengarahan nya bapak/ibu terima kasih
ReplyDeleteDi cirebon bkin sertifikat tanah 6jt
ReplyDeleteYa didesa saya bikin program sertifikat tanah gratis tapi masih kena biaya 800k persertifikat
ReplyDeleteIt bukan gratis namanya
Desa saya desa kaliberau kec.bayung lencir kab Muba provinsi.sumtra selatan
Daerah pinggiran lampung, Way tuba, sertifikat minta 5 - 6 jt, Uk 700 m
ReplyDeleteDi Dusun. Sambong Desa. Tlogotirto kec.Gabus kab.Grobogan Jateng.lebih dr 5 JT pembuatan.ny..it yg minta oknum(notaris desa)..trus lapor.ny kemana mind ????????????????????
ReplyDeleteDi t4 sa 1jt, sakit emng
ReplyDeleteLo mo lapor ma sy ya...
ReplyDeleteKlo lebih 150 rbu lapor kan ya
Tp klo msh 61 rbun ga papa.. Sbb taon dlo 5 jt, taon depan mngkin 7 jtan, ton depanny lg, mngkin..????????Hihijijihihi...
Di desa saya di mintain 250rb /sertifikat
ReplyDeleteLaporkan ke mana ya?
ReplyDeleteMinta link nya
Laporkan ke mana ya?
ReplyDeleteMinta link nya
Saya dari Gorontalo,,klu disini sekitar 4 jt lebih,,,terus klu mau lapor juga tdk tau mau laporx sama siapa....
ReplyDeleteSaya dari Gorontalo,,klu disini sekitar 4 jt lebih,,,terus klu mau lapor juga tdk tau mau laporx sama siapa....
ReplyDeleteSaya buat dari tahun 2016 sampai sekarang belum jadi lewat notaris habis berjuta2
ReplyDeleteWebsite abal2 mana ada informasi bersifat umum seperti ini ngak ada d berita nasional, website ini aja pake template gratisan dan domain gratisan wkwkwkkwwk
ReplyDeleteDesa Tanjung Batu.kec.tanjung batu.kab.ogan ilir.prop.
ReplyDeletesum-sel.RP 300.br tgl 25.02.2002.kemaren.bts waktu bikin.
Ma'af RP 300.ribu..
ReplyDeleteMa'af RP 300.ribu..
ReplyDeletedi tempat saya hususya kabupaten pemalang kecamatan watukumpul desa tundaga sertivikat masal thun 2017_2018 dikenakan biaya Rp 600 ribu dari pihak desa
ReplyDeleteDi tempat saya kalbar 250 ribu..
ReplyDeleteItu dan tetap kan oleh SKB keputusan oleh 3 mentri.. sesui daerah masing masing.. apkah tidak berlaku lagi ..
Kudus ja
ReplyDeleteSaya kemarin bikin awal Januari 2020 luas tanah 60 meter sekitar 10jt...daerah Karawang..
ReplyDeleteDi kecamatan gayam ada salah satu desa biyaya pembuatan serifikan baik yg dulu prona maupun ptsl mencapai 700.000 udah lapor tapi mandek tengah jalan.
ReplyDeleteSaya di deli serdang blm ke pendaftaran sudah habis 2.5 jt blm bayar bphtb sama pph padahal tanah di kasi orang tua ngurusnya pun bertele tele..mau lapor ke mana?
ReplyDeletesy sertifikat kena 900 ribu ribu dan terhutang bphtb tahan sy ukuran ye 52 meter baru jadi dua bulan yg lalu semua kota Bekasi termasuk Bekasi Utara
ReplyDeletedi desa saya tepat nya di lombok tengah kecamatan jonggat malah sy dpat info harus sediain 15 juta kalau mau bikin sertifikat tanah kn jauh sekali yg harus nya 150 000 jadi 15000000
ReplyDeleteMalah dikampung saya di garut bayongbong. Sya hrs ada uang 12 juta buat bikin ajb/sertipikat tanah. Tdnya mau di pake modal usaha, tp klo hrs ada uang segitu orang kuli seperti saya mana punya. Tolong ksaih saran
ReplyDeleteDi daerah saya tempat kecamatan babat Lamongan desa gendhongkulon dikenakan biaya perbidang 350 + 100 jika itu ada surat jual belinya.
ReplyDeleteDi tempat ku.. kalbar.. 11 juta .. ��
ReplyDeleteTempat saya 400rb
ReplyDeleteD desa dayeuh kolot . Kec.sagalaherang kabupaten subang jawabarat
ReplyDeleteBiaya bikin sertifukat 500rb pa
Gimana nih kelanjutannya
Daerah kabupaten kendal dan kabupaten Tegal bikin sertifikat bisa sampai 10jt.
ReplyDeleteLapor kemana pak? Saya mau lapor . Tp ga tau lapor kemana,
ReplyDeleteKakak saya ditarik 27-28jt untuk mengurus tanah, apa ini bisa dilaporkan, kita lapor ke siapa, sebab ini sudah sangat memberatkan kami,
Tempat kecamatan Udanawu kabupaten Blitar
Lapor kemana? di tempat saya desa kerjolor,kecamatan ngadirojo kabupaten wonogiri jawa tenggah mau buat sertifikat ditarik 5-7jt ini sangat memberatkan warga miskin seperti saya
ReplyDeleteDitempat kami malah Rp.500/kapling
ReplyDeleteIni mau dilapor atau gimana